
Berita Update Tasikmalaya, - Anggota Satpol PP Kota Tasikmalaya menunjukkan minuman beralkohol yang dipasarkan di salah satu warung. Photo : Special utk Radar Tasik
Tasikmalaya - Hasil pemantauan Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasik terindikasi 18 titik kios jadi lokasi penjualan minuman beralkohol atau mihol. Tempat-tempat tersebut menyebar di wilayah Indihiang, Bungursari dan Mangkubumi. Begitu disampaikan Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Tasik Andri Iqbal Maulana tempo hari(23/11).
Satu di antara 18 titik penjualan mihol itu, kata Iqbal, berada di depan Terminal Indihiang. Pekan tengah malam (22/11), pihaknya menyita 11 botol dari satu warung di kawasan tersebut. “Untuk itu 11 botol mihol kami amankan, & pemilik kios diberikan teguran dengan cara lisan,” katanya.
Iqbal menuturkan masihlah tidak sedikit titik di wilayah lain yang diindikasikan jual mihol. Untuk sementara ini, pihaknya memfokuskan razia di wilayah Mangkubumi, Indihiang dan Bungursari lebih-lebih dulu.
Kepala Satpol PP Kota Tasik Drs Asep Maman Permana MSi menyampaikan bagi pemilik warung atau kios yang terbukti jual mihol diberikan teguran lisan lalu dan barang buktinya disita dulu diamankan di kantor Satpol PP Jalan Ir Juanda.
“Sebetulnya dari dahulu operasi miras dan pekat (penyakit warga, Red) dilaksanakan dengan mengacu terhadap Perda Nomer 11 th 2009 berkenaan ketertiban umum. Lebih-lebih waktu ini sesudah adanya Perda Nomer 7 Th 2015 berikut perwalkotnya (peraturan wali kota, Red), landasan kami jadi lebih kuat,” tandasnya. Adapun perwalkot Perda Mihol ditandatangani Wali Kota Tasik Drs H Budi Budiman tempo hari(23/11).
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon