Tidak Mudah Pembayaran Pembebasan Lahan


Tasikmalaya – Ketua Komisi I DPRD Kab Tasik Arif Rachman menyampaikan pemerintah berkewajiban membayar lahan yang digunakan Jalan Ciawi-Singaparna (Cising) apabila enam penduduk di Kecamatan Padakembang itu telah mempunyai bukti komplit kepemilikan tanah. Tetapi, pembayaran tak dapat dilakukan dengan cara segera. mesti ada pembahasan di DPRD & perundingan harga.

“Kan tidak harus demikian data kepemilikan tanah di lengkapi cepat hri ini serta dibayar. Tidak semudah itu. Konsisten pemkab mesti mengganggarkan dahulu,” tutur Arif pada Radar ketika dihubungi lewat sambungan telephone tempo hari(15/11).

Tahapan pembayarannya, kata beliau, dimasukkan ke dalam gagasan Kerja budget(RKA), Kebijakan Umum biaya pun Prioritas dan Plafon biaya Sementara(KUA-PPAS), dulu masuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan ditetapkan di APBD. Sesudah prosedur itu ditempuh pembayaran mampu dilakukan. “Kemungkinan pembayarannya di biaya tahun 2016,” menurutnya.

Koordinator Forum Penmerhati Kebijakan (FPK) Ana Rohana mengemukakan pihaknya bakal tersus mengawal para pemilik tanah yang belum memperoleh dana pembebasal lahan buat Cising. “Kita terus meminta pada pemkab bagaimanakah caranya melunasi duit penduduk yang belum dibayar bersama cara apapun. Asal jangan sampai melanggar aturan saja. Seandainya dapat dituntaskan sebelum dilaksanakannya pilkada,” jelas dirinya.(mg13)

Sumber : Radar Tasikmalaya
First